Halaman Utama

 

Daftar Pegawai

 

Yurisdiksi

 

Jadwal Sidang

 

Info Artikel


 

Chat

ym
ym
 

Kalender

 






Pengadilan Agama Merauke

AssalamuAlaikum Wr.Wb. Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Merauke. semoga dapat membantu dalam memberikan informasi kepada masyarakat.......wasalam.

 

 

Page 1 of 8  > >>

Agu 23, 2010
Category: Umum
Posted by: administrator
 

“Justice For All”
Bukan Hanya Sidkel, Prodeo dan Posbakum

 

Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, ketika memberikan pengarahan di PTA Bandung, didampingi KPTA Bandung, Drs. H. Zainal Imamah, SH, MH (kiri) dan Kasubbag Perencanaan Ditjen Badilag Sutarno, S.Ip, MM (kanan). [photo: PTA Bandung]

 

Bandung | badilag.net (22/08/2010)

“Justice For All” yang menjadi perhatian nasional bahkan internasional, di lingkungan peradilan agama bukan hanya menyangkut pelayanan perkara prodeo, penyelenggaraan sidang keliling dan pos bantuan hukum saja. Namun lebih dari itu, “Justice For All” menyangkut semua aspek pelayanan. 
Jul 30, 2010
Category: Umum
Posted by: administrator

Pelantikan Hakim Pratama Pengadilan Agama Merauke

( Pengambilan sumpah a.n. Rustam, S.HI Menjadi Hakim Pengadilan Agama Merauke)

Pengambilan sumpah dan pelantikan HakimPengadilan Agama Merauke untuk kedua kalinya dilaksanakan, sebelumnya pada tanggal 1 Juli 2010 Ketua Pengadilan Agama Merauke telah melantik Saudara Adam Malik B.,S.HI yang merupakan Cakim dari Pengadilan Agama Tual,

Jul 26, 2010
Category: Umum
Posted by: administrator

“Justice For All” Harus Menjadi Perhatian Peradilan Agama

Dirjen Badilag (tengah) diapit oleh KPTA Gorontalo, Drs. H.M. Sunusi Khalid, SH, MH (kanan) dan KPTA Manado, Drs. H.M. Aminullah Amit, SH (kiri).

 

Gorontalo | Badilag.net |24-07-2010|

Melaksanakan dengan baik program “Justice For All” merupakan suatu keniscayaan bagi peradilan agama. Program tersebut terdiri dari kegiatan-kegiatan penanganan perkara prodeo, penyelenggaraan sidang keliling dan penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum.

Jul 20, 2010
Category: Umum
Posted by: administrator

Anatomi Pengguna Pengadilan Agama Dibedah Kembali

Koordinator Sekretariat Nasional PEKKA, Nani Zulminarni, memaparkan hasil penelitian.

Jakarta l badilag.net

Sembilan dari sepuluh perempuan kepala keluarga tidak dapat mengakses pengadilan untuk perkara perceraian mereka. Biaya perkara dan ongkos transportasi ke pengadilan masih menjadi hambatan utama. 
Jul 14, 2010
Category: Umum
Posted by: administrator

Post by: H.Muhtar Maulana

Pengadilan Diuntungkan oleh Posbakum



Delegasi kunker berpose bersama di depan Commonwealth Law Courts.
Nampak Waka MA Bid. Yudisial, Abdul Kadir Mappong, didampingi
Cate Sumner (IAPJT AusAID) dan Lesiha Lister (CEO FCoA).

 

Jakarta | badilag.net/english (14/7)

Banyak hal yang bisa diambil pelajaran dari kunjungan delegasi Indonesia ke Australia pada 5-9 Juli 2010 kemarin dalam rangka mempelajari sistem bantuan hukum di negeri kanguru itu.

Salah satu pelajaran yang bisa dipetik adalah tentang akses kepada keadilan yang sudah menjadi perhatian bersama baik pengadilan, pemerintah maupun masyarakat/swasta. Ambil contoh di Family Court of Australia (FCoA) misalnya. FCoA memberikan sample bagus yang mungkin dapat diterapkan di pengadilan agama di Indonesia.

Pengadilan Keluarga di Australia ini secara khusus menyediakan pelayanan bagi kelompok terpinggirkan yang kurang mendapat akses kepada keadilan. Orang terpinggirkan ini terdiri dari mereka yang tidak berbahasa Inggris, masyarakat adat, daerah terpencil, korban KDRT, orang dengan cacat fisik maupun mental, serta mereka yang kurang beruntung secara ekonomi.

Untuk menjamin akses keadilan bagi kelompok masyarakat secara keseluruhan, khususnya bagi mereka yang termarjinalkan, FCoA menerapkan setidaknya 4 fasilitas bantuan secara gratis. Pertama, pembebasan biaya perkara. Kedua, pengadaan sidang keliling. Ketiga, pelayanan akses hukum di pegadilan yang dijalankan oleh berbagai lembaga seperti FLAP Monash University, Peninsula Legal Center, Women’s Legal Service, serta penyediaan ‘posbakum’ dengan menempatkan pengacara piket (duty lawyer) setiap hari.

Jul 13, 2010
Category: Umum
Posted by: administrator

Post by: H.Muhtar Maulana

Tuada Uldilag dan Dirjen Badilag

Menelusuri Pantai Utara Kalimantan Timur

Tuada Uldilag, Dirjen Badilag, WPTA Samarinda, KPA Tarakan dan rombongan didepan
lokasi tanah rencana Pengadilan Agama Nunukan

 

Tarakan | PA Tarakan (23/6)

Dua orang pejabat Mahkamah Agung ini yaitu Bpk H. Andi Syamsu Alam (Tuada Uldilag) dan H. Wahyu Widiana (Dirjen Badilag) memang tidak mengenal lelah, setelah sehari sebelumnya (23/6), mengadakan pembinaan  untuk PA-PA se kalimantan Timur di Tarakan, keesokan harinya melakukan perjalanan disepanjang pantai Utara kalimantan Timur di Perairan sekitar Ambalat dari Tarakan menunju Kabupaten Nunukan, tujuan utama mampir di Kabupaten Nunukan adalah untuk melihat dan menyaksikan langsung kesiapan prasarana pembangunan fisik  Pengadilan Agama Nunukan, sasaran pertama adalah melihat lokasi tanah yang telah disiapkan untuk pembangunan Pengadilan Agama Nunukan;


Jul 9, 2010
Category: Umum
Posted by: administrator

Diposkan oleh: H.Muhtar Maulana

Dirjen Badilag:

Pelaksanaan Bankum di lingkungan PA Kedepan
Harus Lebih Baik


Wakil Ketua MA RI Bid. Yudisial, YM. H. Abdul Kadir Mappong (Kedua dari kanan) serius memperhatikan
penjelasan tentang keberadaan Duty Lawyer di 'posbakum' di Melbourne Magistrates' Court.

Melbourne | badilag.net

Dalam diskusi Selasa (6/7) siang di Family Court of Australia, Melbourne, Wahyu Widiana, Dirjen Badilag, menyatakan kekecewaannya karena selama ini pelaksanaan Bantuan Hukum yang berupa pemanfaatan perkara prodeo dan pelaksanaan sidang keliling di PA belum sesuai dengan yang diharapkan.

Untuk tahun 2009 dan 2010, di samping anggarannya sangat terbatas, juga tidak semua PTA mengusulkan anggaran tersebut untuk PA-PA di lingkungannya. Sementara tahun sebelumnya, anggarannya cukup besar, namun penyerapannya sangat kecil.

“Penyerapan kecil disebabkan tidak adanya pedoman yang detail dari Jakarta dan kurangnya pencari keadilan yang miskin mengetahui adanya perkara prodeo di Pengadilan Agama, sehingga mereka tidak memanfaatkan fasilitas ini”, jelas Wahyu Widiana.

Oleh karena itu, Wahyu Widiana mengharapkan agar Tim Penyusun Pedoman Bankum segera dapat menyelesaikan tugasnya, lalu mengkonsultasikannya dengan pimpinan MA, sehingga dalam waktu singkat segera keluar pedoman atau juklak, yang dibungkus oleh SEMA atau surat edaran lainnya.

Sementara itu, kepada LSM, terutama yang ikut kunker ke Australia ini, seperti PEKKA, LBH Apik, PERADI dan YLBHI, Wahyu Widiana minta kerjasamanya, agar masyarakat yang tidak mampu di bidang ekonomi dapat memanfaatkan fasilitas prodeo, jika mereka mengajukan perkaranya ke PA, dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Bahkan saya minta kawan-kawan dari LSM untuk sekaligus mengkordinasikan kebutuhan masyarakat kurang mampu tersebut dengan PA dan Kepala Desa. Sehingga mereka mendapatkan SKTM gratis dan biaya perkara gratis. Bagus lagi jika  PA sekaligus  mengadakan sidang keliling di daerah mereka”, pinta Wahyu penuh semangat.

“Jangan sampai biaya untuk mengurus SKTM lebih mahal dari biaya perkara, atau ada pihak ketiga yang memanfaatkan fasilitas prodeo untuk keuntungan sendiri dan merugikan pihak yang berperkara”, ujar Abdurahman HAR, Ketua PTA Jayapura.

Jul 8, 2010
Category: Umum
Posted by: administrator

Diposkan oleh: H.Muhtar Maulana

Menguak Sukses Bantuan Hukum



Dari kiri: Tony Matthews, Jamie Vueti (translator), Judy Small, dan Leisha Lister.

Melbourne | badilag.net

Memasuki hari kedua kunjungan kerja, delegasi MA disajikan paparan tentang kebijakan dan implementasi bantuan hukum di Australia, Selasa (6/7/2010). Selama setengah hari para peserta berdiskusi dengan Leisha Lister, CEO FCoA, dan 2 direktur dari Victoria Legal Aid, Komisi Bantuan Hukum untuk negara bagian Victoria, Australia. Usai diskusi delegasi mengunjungi praktek bantuan hukum yang tersedia di Magistrates' Court of Victoria, melbourne.

Ada 8 Komisi Bantuan Hukum (Legal Aid Commission) di Australia yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan didanai oleh pemerintah negara bagian. Misi utama dari komisi ini untuk memberikan akses keadilan bagi masing-masing warga negaranya yang kurang beruntung secara sosial dan ekonomi.

Komisi ini juga yang menjalankan bantuan hukum secara langsung kepada masyarakat. VLA (Victoria Legal Aid) misalnya, lembaga ini menyediakan bantuan bagi seluruh warga Victoria yang mengalami masalah hukum.

4 Jenis Bantuan Hukum

Jenis bantuannya bervariasi. Ada 4 jenis bantuan yang dikembangkan VLA. Pertama adalah informasi hukum yang diberikan secara gratis melalui layanan telepon. Masyarakat bisa mendapatkan solusi hukum atas masalah yang dihadapinya per telepon. Tahun ini VLA telah memberikan 1.258.230 layanan informasi tersebut.

“VLA memiliki pegawai yang menangani layanan telpon ini dalam berbagai bahasa. Arab, China, Turki, Vietnam, dan lainnya. Tapi sayangnya yang bahasa Indonesia belum ada,” kata Judy Small, Direktur VLA untuk masalah hukum anak dan pemuda.

Bantuan kedua adalah layanan advis hukum. Masayarakat bisa memperoleh advis hukum dari para pengacara yang disediakan VLA di 15 kantornya di seluruh Victoria serta di pengadilan, tribunal, rumah sakit jiwa dan lembaga pemasyarakatan. Sampai dengan Juni 2010, VLA sudah memberikan 56,989 layanan advis hukum kepada masyarakat.

  Next page: Panggilan